Universitas Palangka Raya memberikan Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 di masa Pandemi COVID-I9 bagi Mahasiswa Angkatan Tahun 2021 dan sebelumnya.
Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa meliputi:
Bagi Mahasiswa Kelompok UKT:
- Pembebasan sementara UKT;
- Pembebasan dari kewajiban membayar UKT;
- Pengurangan UKT dengan pembayaran paling tinggi 50 dari besaran UKT;
- Perubahan kelompok UKT;
- Perpanjangan keringanan UKT bagi yang telah ditetapkan dalam SK Rektor di semester sebelumnya;
- Pembayaran UKT secara mengangsur bagi yang mengajukan permohonan.
Bagi Mahasiswa Eks Bidik Misi:
Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Mahasiswa Eks Bidikmisi Angkatan 2018 dan Afirmasi Dikti Angkatan 2017 yang telah melampaui batas akhir pemberian bantuan Biaya Pendidikan/Beasiswa hanya diberikan di kriteria Pembebasan dari Kewajiban Membayar UKT.
Persetujuan pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Universitas Palangka Raya di masa Pandemi COVID-I9, hanya berlaku I (satu) Semester yaitu pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023.
Periode Pendaftaran:
13 Juni 2022-18 Juni 2022
Sumber:
Keputusan Rektor UPR tentang Keringanan Pembayaran UKT
Keputusan Rektor UPR tentang Mahasiswa Eks Bidik Misi 2018 dan Afirmasi 2017 (Baru)
Pengumuman Perpanjangan Jadwal Upload Syarat Keringanan UKT (Baru)
Website/upload permohonan keringanan UKT dan Pengumuman Keringanan UKT:
Untuk Mahasiswa Kelompok UKT:
http://keringanan-ukt.upr.ac.id/login.php
Untuk Mahasiswa Eks Bidikmisi Angkatan 2018 dan Afirmasi 2017:
http://keringanan-eksbeasiswa.upr.ac.id
Prosedur Pengajuan Keringanan:
- Surat Aktif Kuliah, Surat Keterangan Skripsi dll disediakan di Prodi sampai tanggal 15 Juni 2022
(ap)